Sabtu, 14 Juni 2008

Kebijakan Pemerintah Tentang Usaha Perikanan

DKP REVISI PERMEN USAHA PENANGKAPAN IKAN

Dalam rangka percepatan pengembangan industri pengolahan hasil perikanan di Indonesia melalui pengembangan usaha penangkapan ikan secara terpadu, Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.17/MEN/2006 menjadi Permen Nomor:PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Dalam revisi peraturan tersebut, pembangunan perikanan tangkap didorong untuk meningkatkan status Indonesia dari negara produsen bahan baku menjadi negara industri perikanan yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Permen hasil revisi juga cenderung lebih bernuansa desentralisasi dengan diserahkannya kewenangan perpanjangan izin penangkapan ikan diatas 30 GT kepada Gubernur.
Sebelumnya, kehadiran Permen Nomor: PER.17/MEN/2006 telah berhasil mendorong peningkatan investasi usaha perikanan. Adanya revisi Permen diyakini dapat mempercepat upaya peningkatan investasi usaha perikanan sebagaiman salah satu tujuan lahirnya Permen ini. Upaya Pemerintah dapat dilakukan melalui meningkatkan ketersediaan prasarana pendukung, sedangkan investasi dari pihak swasta terutama untuk pengembangan industri perikanan tangkap, baik pada kegiatan hulu, proses produksi maupun kegiatan hilir. Berbagai kegiatan pembangunan perikanan tangkap dilakukan melalui upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha perikanan yang diarahkan untuk meningkatkan konsumsi, penerimaan devisa dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri di dalam negeri.
Beberapa pasal penting dari revisi Permen Usaha Perikanan Tangkap ini diantaranya adalah: (1) Pasal 16, yaitu kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dapat melakukan penitipan ikan ke kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia dalam satu kesatuan manajemen usaha termasuk yang dilakukan melalui kerjasama usaha; (2) Pasal 17, yaitu ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan wajib didaratkan seluruhnya di pelabuhan pangkalan yang tercatum dalam SIPI dan atau SIKPI kecuali ikan hidup, tuna untuk sashimi dan/atau ikan lainnya yang menurut sifatnya tidak memerlukan pengolahan; dan (3) Pasal 41, yaitu usia kapal dengan pengadaan dari luar negeri tidak lebih dari 15 tahun kecuali dilakukan rekondisi.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, Departemen Kelautan dan Perikanan telah menetapkan kebijakan baru untuk menghapuskan skim perijinan penangkapan ikan (licensing) bagi kapal berbendera asing. Untuk itu selanjutnya bagi kapal-kapal berbendera asing yang masih ingin melakukan usaha penangkapan ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia, wajib mendirikan usaha pengolahan ikan (land based industry) melalui pola investasi usaha perikanan tangkap terpadu yang berlokasi di Indonesia dengan mitra usaha perusahaan nasional (joint venture).
Investasi usaha perikanan tangkap terpadu adalah pengintegrasian investasi penangkapan ikan dengan industri pengolahan ikan. Setiap usaha penangkapan ikan harus diikuti oleh investasi industri pengolahan sehingga seluruh hasil tangkapan dapat diproses menjadi produk yang bernilai tambah tinggi dan memiliki kualitas ekspor. Berkembangnya industri pengolahan tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif, menggerakkan ekonomi lokal dan memperluas penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Dalam Permen No:PER.05/MEN/2008 ini terjadi penambahan pasal menjadi 99 pasal dari sebelumnya 83 pasal dan 20 bab. Selain itu, dalam revisi permen usaha perikanan tangkap tercantum pokok-pokok kegiatan dalam usaha penangkapan ikan meliputi antara lain: jenis usaha dan jenis perizinan, kegiatan penangkapan ikan, kegiatan pengangkutan ikan, kegiatan penangkapan dan kegiatan pengangkutan ikan dalam satuan armada penangkapan ikan, pendaratan ikan, kewenangan penerbitan perizinan, tata cara penerbitan perizinan usaha penangkapan ikan, masa berlaku perizinan, pengadaan kapal penangkap/pengangkut ikan, pemeriksaan fisik kapal, wilayah operasi pelabuhan, usaha penangkapan ikan terpadu, penggunaan tenaga kerja asing diatas kapal, penempatan petugas pemantau perikanan diatas kapal (observer on board), dan kewajiban kapal melakukan pemasangan transmiter/Vessel Monitoring System (VMS).

Tidak ada komentar: