Jumat, 19 September 2008

Ketentuan Dalam Menetukan Hari Raya Idul Fitri

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk meributkan masalah penentuan kapan hari raya akan dilaksanakan. Ini tidak lepas dari peran dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Muhammadiyah berpatokan menggunakan Hisab, sedangkan NU dengan Rukyat. Setiap tahun tidak ada habisnya perdebatan antar kedua kubu ini. Akhirnya menghasilkan penentuan Hari Raya yang berbeda2. Tidak ada yang mau mengalah. Mengapa hal ini terjadi?
Sebelum beranjak lebih jauh dengan perbedaan kedua kubu, kita sebagai umat muslim harus tau dasar2nya yang mereka pakai. Jangan asal ikut2an, dan jangan asal pula memilih yang paling cepat.
Dasar Hukum
Dasar hukumnya sebenarnya sama, dari Hadis :
.
Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)
Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :“Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)
Perbedaan Penafsiran
Namun keduanya mempunyai penafsiran yang berbeda. NU berpendapat bahwa kata2 melihat dalam hadis tersebut adalah melihat secara langsung. Namun Muhammadiyah berpendapat bahwa kata liru’yatihi (melihatnya), tidak melulu bermakna melihat dengan mata telanjang. Namun kata ra’a, dapat diartikan berpikir. Oleh karena itu, mereka menyatakan bah bahwa wa riwayat riwayat-riwayat yang mencantumkan lafadz ra’a, bisa diartikan dengan , memikirkan, atau bisa diartikan bolehnya menetapkan awal bulan dengan hisab.
Dan keduanya tidak akan bisa ketemu bak air dan minyak. Bahkan menurut teman saya, Ust. Noval, masing-masing memiliki ego yang tinggi sekali. Jika Ustad dari NU menerangkan masalah ini dalam kuliah atau ceramah, hampir bisa dipastikan akan memperbanyak porsi penerangan menggunakan rukyat daripada hisab. Begitupula sebaliknya.
Kesulitan dalam Rukyat dan Hisab
Memang Rukyat itu sangat sulit dan individual. Sangat sulit melihat bulan dengan alat bantu, apalagi dengan mata telanjang. Karena bulan hanya muncul beberapa menit saja. Mengapa individual? Menurut Ust.Ahmad Mukarom, dulu dalam tim rukyatul hilal jawa timur, ada yang pernah mengaku dan bersumpah telah melihat bulan. Dan temannya ada juga yang melihatnya juga tapi cuma sekejap mata. Namun, setelah diselidiki ternyata yang dilihat adalah lampu pelabuhan. Yang memang pada setiap sore memancarkan sinarnya berkedip-kedip. Ada pula cerita, ketika pelatihan rukyatul hilal, ada orang yang berhasil melihatnya, lalu ia menunjuk ke arah bulan itu dan berkata “Itu lho, Itu”. Tapi banyak yang masih bengong, mana sih? Dan setelah beberapa saat baru yang lain melihatnya, “oo.. itu”.
Namun, Hisabpun juga bukan tanpa celah. Perhitungan2 yang dilakukan cukup banyak versinya. Ada yang berpendapat bahwa bulan dapat dilihat pada sudut 7 derajat, ada yang 10 derajat, tapi ada pula yang mengatakan 11, ada yang 11,5, dll. ada puluhan referensi yang berbeda2 dalam menentukan sudutnya. Bahkan ada beberapa ulama yang masih menggunakan perhitungan astronomi kuno. Dan memang tidak ada standar baku dalam penghitungan ini.
Menggunakan Penafsiran Rasulullah dan Sahabat
Sebenarnya masalah penentuan awal dan akhir puasa Ramadhan ini sudah cukup jelas. Jika pada tulisan2 saya sebelumnya saya terkesan lebih mengkritisi NU, misalnya masalah bid’ah pengucapan
Sodaqallahul Adzim, kali ini saya justru lebih memihak NU. Karena memang saya tidak memihak organisasi manapun. Dan hanya mengikuti apa yang ada dalam Al-Qur’an serta As-Sunnah dengan penafsiran Rasulullah dan para sahabat.
Memang Muhammadiyah berdalih bahwa kata2 ra’a dapat diartikan berpikir. Yaitu dengan menggunakan hisab. Namun, apakah Rasulullah dan para sahabat menafsirkan seperti itu? Tentu tidak. Mari kita simak wasiat terakhir Rasulullah, dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud (4607), Tirmidzi (2676), Ibnu Majah (43 - 44), Ahmad, dll :Sabda Rasulullah SAW : ‘Saya berpesan kepada kamu supaya sentiasa bertaqwa kepada Allah Azza wajalla serta mendengar dan taat sekalipun kepada seorang hamba yang memerintah kamu. Sesungguhnya orang-orang yang masih hidup di antara kamu akan menyaksikan perselisihan yang banyak. Maka hendaklah kamu berpegang kepada sunnahku dan dan sunnah Khalifah Ar-Rasyiddin Al-Mahdiyyin yang memperoleh petunjuk ( dari Allah ) dan gigitlah ia dengan gigi geraham kamu ( berpegang teguh dengannya dan jangan dilepaskan sunnah-sunnah itu ). Dan jauhilah kamu dari pekara-pekara yang diadakan, karena sesungguhnya tiap-tiap bid’ah itu menyesatkan.‘
Jadi jika menafsirkan Al-Qur’an dan As-Sunnah seharusnya menggunakan penafsiran Rasulullah dan para Khulafaur Rasyiddin, bukan penafsiran organisasi atau penafsiran perorangan, semuanya akan mudah.
Selain itu pada hadits no.4 juga ada kalimat, “Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari.”. Lafadz ini dengan jelas menunjukkan bahwa ru . ru’yat berarti melihat dengan mata telanjang, bukan hisab. Sejak kapan ada awan yang dapat menghalangi pikiran?
Allahua’lam bishowab.
Mempersatukan Hari dengan Mengikuti Pemerintah
Penjelasan diatas itu baru NU dan Muhammadiyah yang merupakan ormas terbesar di Indonesia. Belum lagi diikuti oleh Persis, Al-Irsyad, Hizbut Tahrir, dll. Setiap ormas memiliki pandangan masing2. Masing-masing ormas seolah merasa punya hak otoritas menetapkan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal. Setidaknya untuk konstituen mereka sendiri. Sesuatu yang tidak pernah terjadi di berbagai negeri Islam lainnya. Di sana, urusan penetapan seperti itu 100% diserahkan pemerintah. Masing-masing ormas tidak pernah merasa berhak untuk menetapkan sendiri. Dan lucunya, bukan hanya ormas yang sering tidak kompak dengan pemerintah, tetapi di dalam satu ormas pun terkadang sering terjadi tidak kompak juga. Misalnya, ketika DPP ormas tertentu mengatakan A, belum tentu DPW atau DPD dan DPC-nya bilang A. Masing-masing sturktur ke bawah kadang-kadangmasih merasa lebih pintar untuk menetapkan sendiri jadwal puasa.
Selain itu, juga ada ormas yang selalu menginduk ke jadwal puasa di Saudi Arabia. Mau lebaran hari apa pun, pokoknya ikut Saudi.Bahkan mungkin karena saking semangat untuk ijtihad, ada ormas yang sampai menasehati pemerintah untuk tidak usah mencampuri masalah ini.
Inilah akibatnya kalau pemerintah kurang tegas terhadap ormas, dan masyarakat yang terpecah belah oleh ormas2 tersebut.
Sebagaimana Sabda Rasulullah :“Puasa itu adalah hari ketika kalian seluruhnya berpuasa, Iedlul Fithri adalah hari di mana seluruh kalian berbuka (yakni tidak berpuasa lagi -pent.) dan Iedlul Adha adalah hari ketika kalian seluruhnya menyembelih kurban.” (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah, dengan Tuhfatul Ahwadzi, 2/37)
Ibnul Qayyim dalam Tahdzibu as-Sunan, 3/214: “Dikatakan bahwa pada hadits ini terdapat bantahan atas orang yang berkata: “Sesungguhnya barangsiapa yang melihat munculnya bulan Sabit dengan mengukur hisabnya atau menghitung tempat-tempat terbitnya, boleh baginya berpuasa dan beriedlul Fithri sendiri, tidak seperti orang yang tidak mengetahuinya”. Dikatakan bahwa seorang yang melihat munculnya bulan sabit sendirian, tetapi hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia pun belum berpuasa“. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Demikian pula tentunya siapa yang melihat hilal Syawwal sendirian, namun penguasa tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berhari raya sendirian.Berkata Abul Hasan as-Sindi dalam catatan kakinya terhadap Sunan Ibnu Majah, setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah dalam riwayat di atas sebagai berikut: “Tampaknya makna hadits ini adalah bahwa perkara-perkara tersebut bukan haknya pribadi-pribadi seseorang tertentu. Dan tidak boleh seseorang menyendiri dalam masalah tersebut, tetapi urusan ini dikembalikan kepada imam dan jama’ah kaum muslimin seluruhnya. Wajib bagi setiap pribadi mengikuti kebanyakan manusia dan penguasanya. Dengan demikian jika seseorang melihat hilal, tetapi penguasa menolaknya, maka semestinya dia tidak tidak menetapkan perkara-perkara tadi pada dirinya sendirian, sebaliknya wajib baginya mengikuti kebanyakan manusia”. (Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Perintah Menaati Pemimpin
“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah. Barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah. Barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barangsiapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ’anhu)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para penguasa dalam perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, juz 13, hal. 120)
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri diantara kalian.” (An-Nisa`: 59)
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Yang dimaksud dengan Ulil Amri adalah orang-orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan untuk ditaati dari kalangan para penguasa dan pemimpin umat. Inilah pendapat mayoritas ulama terdahulu dan sekarang dari kalangan ahli tafsir dan fiqih serta yang lainnya.”(Syarh Shahih Muslim, juz 12, hal. 222)
Perintah untuk mentaati penguasa tersebut adalah terus berlangsung walaupun penguasa tersebut dhalim atau fasik
Banyak sekali orang2 yang tidak menuruti pemerintah, dengan alasan pemerintah Indonesia adalah pemerintahan sekuler. Pernyataan itu tidak berdasar sama sekali. Jangankan sekuler, dhalim dan fasikpun kita tetap harus mengikutinya, selama bukan mengajak kedalam kemungkaran. Berikut ini pendapat beberapa ulama yang mewajibkan kita mentaati pemerintah.
Berkata Imam ash-Shabuni : “Ahlul hadits berpendapat untuk menegakkan shalat Jum’at dan dua hari raya dan lain-lain dari shalat-shalat jama’ah di belakang setiap penguasa muslim yang baik atau pun yang jahat. Dan berpendapat untuk berjihad memerangi orang-orang kafir bersama mereka, walaupun penguasa tersebut dhalim dan jahat”.Berkata Imam al-Barbahari : “Ketahuilah bahwa kejahatan penguasa tidak mengurangi kewajiban yang Allah wajibkan melalui lisan nabi-Nya . Kejahatannya untuk diri mereka sendiri, sedangkan ketaatan dan kebaikanmu bersamanya tetap sempurna -Insya Allah. Yakni kebaikan berupa shalat jama’ah, Jum’at dan jihad bersama mereka dan segala sesuatu dari ketaatan yang dikerjakan bersama mereka, maka pahalamu sesuai dengan niatmu”. (Syarhus Sunnah, al-Barbahari, hal. 116)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dan mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh syari’at. Mereka berpendapat untuk menegakkan haji, shalat jum’at, dan hari raya bersama para penguasa, apakah mereka orang-orang baik ataukah orang-orang jelek. Dan berpendapat untuk menegakkan shalat jama’ah, jihad dan menegakkan nasehat untuk umat”. (Aqidah Wasithiyah, Ibnu Taimiyah, hal. 257)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika menjelaskan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di atas sebagai berikut: “Mereka (ahlus sunnah wal jama’ah) berpendapat untuk menegakkan haji bersama para penguasa walaupun mereka fasik. Bahkan walaupun mereka meminum khamr ketika haji. Mereka tidak berkata: “Ini adalah imam faajir, kami tidak mau terima kepemimpinannya”. Karena mereka berpendapat bahwa mentaati penguasa adalah wajib walaupun mereka fasik, selama kefasikannya tidak membawa pada kekafiran yang jelas yang di sisi Allah kita punya bukti…”. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, hal. 337)Beliau berkata pula: “Demikian pula menegakkan hari raya-hari raya bersama para penguasa yang mengimami shalat mereka. Apakah ia orang baik ataukah orang jelek. Dengan jalan yang damai ini, jelaslah bahwa agama Islam ini merupakan jalan tengah di antara orang yang berlebih-lebihan dan orang-orang yang melalaikan”. (Syarh al-Aqidah al-Washithiyah, Syaikh Utsaimin, juz ke-2, 336)
Fatwa-Fatwa Kewajiban Mengikuti Hari Raya Sesuai Pemerintah
Fatwa MUI butir ke dua, menyatakan bahwa seluruh umat Islam Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal-Ifta`: “…Dan tidak mengapa bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal (bulan tsabit) di tempat tinggalnya pada malam ke-30, untuk mengambil hasil ru`yatul hilal dari tempat lain di negerinya. Jika umat Islam di negeri tersebut berbeda pendapat dalam hal penentuannya, maka yang harus diikuti adalah keputusan penguasa di negeri tersebut bila ia seorang muslim, karena (dengan mengikuti) keputusannya akan sirnalah perbedaan pendapat itu. Dan jika si penguasa bukan seorang muslim, maka hendaknya mengikuti keputusan majelis/departemen pusat yang membidangi urusan umat Islam di negeri tersebut. Hal ini semata-mata untuk menjaga kebersamaan umat Islam dalam menjalankan shaum Ramadhan dan shalat Id di negeri mereka. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wasallam.”Pemberi fatwa: Asy-Syaikh Abdur Razzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 117)
Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama penguasa dan jamaah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.”
.
Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu pernah ditanya: “Jika awal masuknya bulan Ramadhan telah diumumkan di salah satu negeri Islam semisal kerajaan Saudi Arabia, namun di negeri kami belum diumumkan, bagaimanakah hukumnya? Apakah kami bershaum bersama kerajaan Saudi Arabia ataukah bershaum dan berbuka bersama penduduk negeri kami, manakala ada pengumuman? Demikian pula halnya dengan masuknya Iedul Fithri, apa yang harus kami lakukan bila terjadi perbedaan antara negeri kami dengan negeri yang lainnya? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas engkau dengan kebaikan.”Beliau menjawab: “Setiap muslim hendaknya bershaum dan berbuka bersama (pemerintah) negerinya masing-masing. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam:“Waktu shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka adalah pada saat kalian berbuka, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.”Wabillahit taufiq. (Lihat Fatawa Ramadhan hal. 112)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Umat Islam di luar dunia Islam sering berselisih dalam menyikapi berbagai macam permasalahan seperti (penentuan) masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, serta saling berebut jabatan di bidang dakwah. Fenomena ini terjadi setiap tahun. Hanya saja tingkat ketajamannya berbeda-beda tiap tahunnya. Penyebab utamanya adalah minimnya ilmu agama, mengikuti hawa nafsu dan terkadang fanatisme madzhab atau partai, tanpa mempedulikan rambu-rambu syariat Islam dan bimbingan para ulama yang kesohor akan ilmu dan wara’-nya. Maka, adakah sebuah nasehat yang kiranya bermanfaat dan dapat mencegah (terjadinya) sekian kejelekan? Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan penjagaan-Nya kepada engkau.”Beliau berkata: “Umat Islam wajib bersatu dan tidak boleh berpecah-belah dalam beragama. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Dia telah mensyariatkan bagi kalian tentang agama, apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepadamu, Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:’ Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah-belah tentangnya’.” (Asy-Syura: 13)
Dan masih banyak lagi, akan menjadi tidak efisien jika saya tuangkan di sini semuanya. Saya kira fatwa2 diatas dapat mewakilinya.
Semoga dengan mempersatukan penentuan hari raya dibawah pemerintah, akan menghapus perpecahan diantara umat Muslim. Amin.